Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menyelenggarkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan dan Gerai Buku Pelaut Kapal Perikanan pada Tanggal 16 Agustus 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Grhatama Jaladri UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan dengan narasumber utama dari KKP Bapak Ari Setyo Wibowo, S.St.,Pi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan para Nakhoda, awak kapal perikanan, dan Pemilik Kapal penangkapan ikan berkaitan dengan pengawakan kapal perikanan dan akselerasi kepemilikan Buku Kapal Perikanan bagi nelayan baik perahu motor tempel maupun kapal slerek dan sekoci serta Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mencakup asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan.

DJPT dalam waktu dekat akan menyiapkan berbagai perangkat untuk sertifikasi bagi awak kapal perikanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di atas kapal perikanan dan pemilik kapal untuk memastikan keselamatan dan perlakuan yang manusiawi terhadap awak kapal perikanan.

Keterampilan nelayan kecil dan awak kapal perikanan dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat akan menjadi bukti bahwa mereka berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan. Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat). Persyaratan lainnya juga diperlukan pada saat menjadi awak kapal perikanan, yaitu : (i) Berumur paling sedikit 18 tahun dan harus memiliki KTP; (ii) Memiliki Buku Pelaut Perikanan; (iii) Memiliki Kompetensi; (iv) Sehat jasmani & rohani; (v) Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial; (vi) Memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL); dan (vii) Dilakukan sijil oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Beralih ke Buku Pelaut Perikanan (BPP) merupakan salah satu identitas Awak Kapal Perikanan (AKP) dan menjadi salah satu dokumen untuk mencatat masa layar yang harus dimiliki oleh awak kapal perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 GT. Persyaratan penerbitan Buku Pelaut Perikanan diantaranya surat permohonan, KTP, sertifikat awak kapal perikanan, dan sehat jasmani Rohani.

“Pendaftaran BPP dapat dilakukan secara mandiri melalui alamat website https://integrasi.djpt.kkp.go.id/bukupelaut/ dengan membuat akun pemilik kapal. Pengajuan mandiri pendaftaran BPP juga dapat difasilitasi melalui UPT PPP Tamperan dengan mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan”. Jelas Ari Setyo Wibowo, selaku Narasumber Sosialisasi.

Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan. PKL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33 tahun 2021 Pasal 173 ayat (2) bersifat mengikat dan dipastikan bahwa pemilik/operator Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan telah membaca dan memahami seluruh isi PKL, namun dalam implementasinya, sering terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati baik dari pihak pekerja maupun pelaku usaha. Kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran dari Anak Buah Kapal (ABK) yang kabur tanpa persetujuan pelaku usaha maupun operator kapal selama masa kerja.

Jaminan kepastian hukum untuk perlindungan kerja bagi Awak Kapal Perikanan bukan hanya kewajiban Pemerintah melainkan juga merupakan kewajiban Awak Kapal Perikanan dengan Pemilik Kapal Perikanan, melalui penyusunan dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja laut. Penandatanganan Perjanjian Kerja Laut oleh keduabelah pihak bertempat di kantor Syahbandar Perikanan setempat.